PATI,BIZZNETLINK.COM – Satuan Samapta Polresta Pati kembali menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Operasi Pekat II Candi 2026 dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kabupaten Pati, Selasa (14/7/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menyita 42 botol miras dari tiga warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Kegiatan dipimpin Kaur Bin Ops Sat Samapta Polresta Pati Ipda Priyono, S.H., bersama Ps. Kasubnit 1 Dalmas Aiptu Suroso dan lima personel Unit Dalmas. Operasi dilakukan sebagai upaya menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat akibat peredaran miras ilegal.
Di lokasi pertama, petugas mendatangi warung milik AS (40) di wilayah Desa Winong, Kecamatan Gunungwungkal. Dari lokasi tersebut, polisi menyita lima botol anggur merah ukuran 620 mililiter dengan kadar alkohol 19,7 persen serta 10 botol arak putih ukuran 1.500 mililiter.
Operasi kemudian berlanjut ke Desa Lumbungmas, Kecamatan Pucakwangi. Dari warung milik SW (42), petugas mengamankan 12 botol arak dalam kemasan plastik ukuran 1.500 mililiter dengan kadar alkohol 40 persen.
Masih di desa yang sama, polisi kembali menemukan 15 botol arak putih ukuran 1.500 mililiter berkadar alkohol 40 persen di warung milik ST (52). Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses penanganan lebih lanjut.
Kapolresta Pati melalui Kasat Samapta Polresta Pati Kompol Ali Mahmudi, S.H. mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Pati dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif melalui Operasi Pekat II Candi 2026.
"Peredaran minuman keras tanpa izin menjadi salah satu fokus penindakan karena berpotensi memicu tindak kriminal maupun gangguan ketertiban masyarakat," kata Kompol Ali.
Ia menjelaskan, seluruh penjual yang terjaring telah didata, diberikan pembinaan, serta dikenai proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga menyita seluruh barang bukti dan membuat Laporan Polisi terhadap pelanggaran yang ditemukan.
"Selain penegakan hukum, kami juga mengedepankan langkah edukatif. Para penjual diminta membuat surat pernyataan agar tidak lagi mengedarkan minuman keras tanpa izin," ujarnya.
Kompol Ali menegaskan Operasi Pekat II Candi 2026 akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh wilayah hukum Polresta Pati. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras ilegal serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras tanpa izin melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Pati.(EKO/HMS)
Tags
Daerah