Polresta Pati Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat Sita Arak Tanpa Izin Di Kayen

PATI,BIZZNETLINK.COM – Satuan Samapta Polresta Pati kembali menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Operasi Pekat II Candi 2026 dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kabupaten Pati, Sabtu (11/7/2026) malam.
Kegiatan yang dipimpin Ps. Kasubnit 3 Dalmas Aiptu Suntawi bersama lima personel Unit Dalmas tersebut bertujuan menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) akibat peredaran minuman beralkohol ilegal.
Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat penjualan miras, seperti warung, rumah, kompleks ruko, hingga kawasan publik di wilayah hukum Polresta Pati.
Hasilnya, sekitar pukul 19.20 WIB petugas menemukan dua botol arak ukuran 1,5 liter di sebuah warung milik seorang perempuan berinisial A.S. (30) di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati. Minuman beralkohol tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Selain melakukan penyitaan, petugas juga mendata identitas penjual, memberikan pembinaan dan imbauan agar tidak lagi menjual minuman keras tanpa izin, serta membuat Laporan Polisi sesuai ketentuan yang berlaku. Terhadap yang bersangkutan juga dilakukan penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice dengan membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolresta Pati melalui Kasat Samapta Polresta Pati Kompol Ali Mahmudi, S.H. menegaskan bahwa Operasi Pekat II Candi 2026 akan terus digencarkan sebagai langkah preventif untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Pati.
"Peredaran minuman keras tanpa izin menjadi salah satu sasaran utama Operasi Pekat II Candi 2026. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas sesuai aturan yang berlaku, disertai upaya pembinaan kepada masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi miras ilegal," ujar Kompol Ali Mahmudi.
Ia mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dengan tidak memproduksi, mengedarkan, ataupun mengonsumsi minuman keras tanpa izin karena berpotensi memicu tindak kriminal dan mengganggu ketertiban umum.
Polresta Pati juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal maupun potensi gangguan kamtibmas lainnya melalui Layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Dengan peran aktif masyarakat, diharapkan situasi keamanan di Kabupaten Pati tetap aman, nyaman, dan kondusif.(EKO/HMS)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak