PATI,BIZZNETLINK.COM – Satuan Samapta Polresta Pati kembali menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Operasi Pekat II Candi 2026 dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kabupaten Pati, Minggu (12/7/2026). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita puluhan botol miras dari tiga lokasi berbeda.
Kegiatan dipimpin Kaur Bin Ops Sat Samapta IPDA Priyono, S.H., bersama PS Kasubnit 1 Dalmas AIPTU Suroso, PS Kasubnit 3 Dalmas AIPTU Suntawi, serta lima personel Unit Dalmas. Operasi dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Sasaran operasi meliputi warung, rumah, pertokoan, kompleks karaoke, hingga sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah hukum Polresta Pati.
Di lokasi pertama, petugas menemukan enam botol anggur merah berukuran 620 mililiter dengan kadar alkohol 19,7 persen di sebuah warung di wilayah Kecamatan Juwana. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.
Selanjutnya, di wilayah Kecamatan Wedarijaksa, petugas menyita delapan botol arak Bali berukuran 600 mililiter dengan kadar alkohol 40 persen yang dijual tanpa izin.
Sementara itu, dari lokasi ketiga di Kecamatan Juwana, polisi kembali mengamankan tujuh botol miras yang terdiri atas dua botol arak Bali, tiga botol anggur merah, dan dua botol minuman beralkohol merek API. Secara keseluruhan, sebanyak 21 botol minuman keras berbagai jenis berhasil disita dalam operasi tersebut.
Kapolresta Pati melalui Kasat Samapta Polresta Pati KOMPOL Ali Mahmudi, S.H., mengatakan operasi pemberantasan miras ilegal akan terus dilakukan selama pelaksanaan Operasi Pekat II Candi 2026 guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
"Peredaran minuman keras tanpa izin menjadi salah satu sasaran utama Operasi Pekat II Candi 2026. Kami akan terus melakukan penindakan secara rutin untuk mencegah potensi tindak kriminal maupun gangguan ketertiban yang dipicu konsumsi minuman beralkohol," ujar Kompol Ali Mahmudi.
Selain melakukan penyitaan barang bukti, petugas juga mendata identitas para penjual, memberikan pembinaan dan imbauan, membuat Laporan Polisi, serta meminta para pelanggar menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Pati mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras tanpa izin karena dapat memicu berbagai tindak kriminal dan mengganggu keamanan lingkungan. Apabila masyarakat mengetahui adanya peredaran miras ilegal maupun gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan melalui layanan Kepolisian Call Center 110 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.(EKO/HMS)
Tags
Daerah