Satpolairud Polresta Pati Kembangkan Kasus Pencurian Trafo Lampu Kapal Satu Pelaku Kembali Diamankan

PATI,BIZZNETLINK.COM – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Pati kembali mengungkap pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pencurian trafo lampu kapal. Seorang tersangka berinisial K alias NM (53), warga Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, berhasil diamankan pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Polairud Polresta Pati, Kompol Hendrik Irawan, S.H., M.M., berdasarkan Laporan Polisi tanggal 15 April 2023.
Kasus ini bermula dari hilangnya sembilan unit trafo lampu kapal merek SAM MYUNG MARINE tipe GS-15-W warna kuning kombinasi biru di atas Kapal Motor (KM) Rukun Arta Santosa-05 yang sedang sandar di alur Sungai Silugonggo, tepatnya di galangan kapal milik H. Sumarno di Desa Bumirejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Peristiwa tersebut diketahui pada Kamis, 6 April 2023, sekitar pukul 08.00 WIB.
Dalam pengembangan penyidikan, sebelumnya Satpolairud Polresta Pati telah menangkap tersangka lain berinisial B alias G (Budiyanto), warga Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, pada Kamis, 4 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, petugas kemudian mengidentifikasi keterlibatan pelaku lainnya hingga akhirnya mengamankan tersangka K alias NM.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sembilan unit trafo lampu kapal merek SAM MYUNG MARINE tipe GS-15-W yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolresta Pati melalui Kasat Polairud Polresta Pati, Kompol Hendrik Irawan, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kepolisian dalam menuntaskan setiap laporan tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk yang terjadi di wilayah perairan.

"Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap perkara yang dilaporkan masyarakat. Meski kasus ini terjadi pada tahun 2023, penyidik terus bekerja melakukan pendalaman hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diungkap," ujar Kompol Hendrik.

Ia menjelaskan, pengembangan perkara dilakukan secara bertahap berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang diperoleh penyidik selama proses penyelidikan dan penyidikan.

"Dari penangkapan tersangka sebelumnya, kami melakukan pengembangan secara intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka K alias NM. Semua proses dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Kompol Hendrik menegaskan, pencurian terhadap perlengkapan kapal tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga dapat mengganggu operasional dan keselamatan pelayaran.

"Peralatan kapal memiliki fungsi penting dalam mendukung operasional dan keselamatan di laut. Karena itu, tindak pidana terhadap sarana pelayaran menjadi perhatian serius kami," tegasnya.

Ia juga mengapresiasi peran korban dan para saksi yang telah memberikan informasi kepada penyidik sehingga proses pengungkapan perkara dapat berjalan maksimal.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada korban dan para saksi yang kooperatif memberikan keterangan. Informasi yang disampaikan sangat membantu proses pengungkapan dan pembuktian perkara ini," ungkapnya.

Saat ini, tersangka K alias NM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Ruang Tahanan Polresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kami mengimbau masyarakat, khususnya pemilik kapal dan pelaku usaha di wilayah perairan, agar meningkatkan pengawasan terhadap aset dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional," pungkas Kompol Hendrik.(EKO/HMS)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak