PATI,BIZZNETLINK.COM – Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Pati terus dioptimalkan dengan mengedepankan prinsip pelayanan prima, humanis, serta bebas dari praktik pungutan liar (pungli). Pada Rabu (17/6/2026), petugas pelayanan SKCK tampak memberikan pendampingan dan pelayanan secara ramah kepada masyarakat yang datang mengurus penerbitan maupun perpanjangan SKCK.
kapolresta Pati melalui Kasat Intelkam Polresta Pati, Kompol Moch. Yusuf, mengatakan bahwa pelayanan SKCK merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Masyarakat yang datang harus mendapatkan kemudahan, kenyamanan, dan kepastian dalam proses pengurusan dokumen tersebut.
"Pelayanan SKCK di Polresta Pati kami laksanakan secara humanis dan optimal. Seluruh petugas kami arahkan untuk memberikan pelayanan terbaik, ramah, cepat, dan tidak mempersulit masyarakat yang datang mengurus keperluan administrasi," ujar Kompol Moch. Yusuf.
Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap biaya pengurusan SKCK karena tarif penerbitan SKCK telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku. Pemohon cukup membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30 ribu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Biaya penerbitan SKCK hanya sebesar Rp30 ribu untuk PNBP. Tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan tersebut. Kami pastikan pelayanan SKCK di Polresta Pati bebas dari pungutan liar," tegasnya.
Kompol Moch. Yusuf juga mengingatkan seluruh petugas pelayanan agar senantiasa menjaga integritas dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Menurutnya, sikap humanis dan profesional menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
"Kami terus mengingatkan kepada seluruh petugas agar melayani masyarakat dengan sepenuh hati, memberikan penjelasan yang mudah dipahami, serta mengedepankan etika dan keramahan dalam setiap pelayanan," katanya.
Lebih lanjut, pihaknya membuka ruang pengawasan dari masyarakat. Apabila menemukan adanya indikasi pungutan liar atau pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat dipersilakan segera melapor kepada pimpinan atau melalui layanan pengaduan yang tersedia.
"Komitmen kami adalah menghadirkan pelayanan SKCK yang prima, humanis, transparan, dan bebas pungli. Dengan pelayanan yang baik, kami berharap masyarakat merasa terbantu dan semakin percaya terhadap pelayanan publik yang diberikan Polresta Pati," pungkas Kompol Moch. Yusuf.(EKO/HMS)
Tags
Daerah