PATI,BIZZNETLINK.COM – Polresta Pati terus berkomitmen memberikan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada masyarakat secara ramah, humanis, cepat, dan profesional. Pelayanan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik agar masyarakat merasa nyaman saat mengurus kebutuhan administrasi kepolisian.
Kapolresta Pati melalui Kasat Intelkam Polresta Pati Kompol Moch. Yusuf menegaskan bahwa pelayanan SKCK di Polresta Pati selalu mengedepankan sikap humanis kepada masyarakat. Petugas di lapangan diminta memberikan pelayanan dengan sopan, ramah, serta membantu masyarakat yang membutuhkan informasi maupun pendampingan selama proses pengurusan SKCK.
“Pelayanan SKCK harus dilakukan dengan ramah dan humanis, sehingga masyarakat merasa nyaman saat datang ke kantor polisi. Kami ingin masyarakat merasakan pelayanan yang baik, cepat, dan penuh kepedulian,” ujar Kompol Moch. Yusuf.
Ia juga menekankan bahwa seluruh proses pelayanan SKCK dilaksanakan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir karena semua tahapan pelayanan dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur resmi.
“Tidak ada pungutan liar dalam pelayanan SKCK. Kami tegaskan bahwa biaya resmi penerbitan SKCK sesuai ketentuan PNBP adalah sebesar Rp30 ribu, dan itu berlaku secara resmi di seluruh pelayanan,” tegas Kompol Moch. Yusuf.
Kompol Moch. Yusuf juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya apabila ada oknum yang menawarkan jasa pengurusan SKCK dengan meminta biaya di luar ketentuan resmi. Ia meminta masyarakat segera melapor jika menemukan adanya praktik yang tidak sesuai aturan.
“Kalau ada pihak yang meminta biaya tambahan atau menjanjikan pengurusan dengan imbalan tertentu, segera laporkan. Pelayanan SKCK di Polresta Pati bebas pungli dan hanya dikenakan biaya resmi PNBP Rp30 ribu,” katanya.
Selain itu, Kompol Moch. Yusuf menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik agar tetap berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan, dengan mengutamakan integritas petugas serta kepuasan masyarakat.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan SKCK yang bersih, transparan, ramah, humanis, dan bebas pungli. Masyarakat cukup membayar biaya resmi PNBP Rp30 ribu, tidak lebih. Kami mengajak masyarakat bersama-sama mengawasi pelayanan agar tetap bersih dan terpercaya,” pungkas Kompol Moch. Yusuf.(EKO/HMS)
Tags
Daerah