Terungkap !!! Fakta Sebenarnya Soal Penangkapan Seorang Wanita Di Pati Dalam Kasus Narkoba

PATI,BIZZNETLINK.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pati berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah utara Kabupaten Pati. Seorang ibu rumah tangga berinisial NAI (35), warga Desa Kembang, Kecamatan Dukuhseti, diamankan petugas karena diduga sebagai pengedar sabu.
Pengamaan dilakukan pada Sabtu, 26 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah pelaku. Berdasarkan laporan masyarakat, rumah tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang sudah lama kami telusuri. Tim kami bergerak cepat menindaklanjutinya,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Pati, Kompol Agus Budi Yuwono mewakili Kapolresta Pati.

Petugas kemudian melakukan observasi dan mendapati NAI dengan gerak-gerik mencurigakan di samping rumahnya. Pelaku diamankan saat akan masuk ke dalam rumah. Saat diinterogasi awal, ia mengaku sabu tersebut miliknya.

Dari hasil penggeledahan di dalam rumah, ditemukan dua paket sabu. Satu paket disimpan dalam plastik klip ukuran sedang yang dibungkus isolasi warna merah, dan satu paket lainnya disembunyikan dalam potongan sedotan warna hitam. Total berat bruto barang bukti tersebut adalah 0,75 gram.

“Barang bukti ini termasuk golongan sabu kualitas siap edar. Meskipun jumlahnya kecil, dampaknya sangat besar bagi lingkungan sekitar,” kata Kompol Agus menambahkan.

Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial SG, warga Dukuhseti, yang kini berstatus DPO. SG disebut sebagai kekasihnya dan mengarahkan NAI untuk mengambil sabu yang diletakkan di area makam Desa Kembang.

“Pelaku menyebut sabu itu diperoleh dari pria yang saat ini buron. Kami sedang melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan yang bersangkutan,” terang Kompol Agus.

Salah satu saksi, Sukawi (62), warga setempat yang ikut menyaksikan proses penggeledahan, mengaku terkejut. “Saya nggak nyangka dia pakai sabu. Selama ini kelihatan biasa saja, orangnya pendiam. Rumahnya juga sering sepi,” ujarnya.

Saksi lain, Mardji (57), menambahkan, “Kami sudah lama curiga, tapi baru kali ini terbukti. Semoga ini bisa jadi pelajaran buat warga lainnya agar hati-hati dan tidak mudah terjerumus.”

Kasat Resnarkoba menyebutkan bahwa timnya akan mendalami lebih lanjut jaringan di atas pelaku. “Kami tidak hanya berhenti pada pengguna atau pengedar tingkat bawah. Jaringan di atasnya akan kami kejar sampai dapat,” tegasnya.

Proses pengamanan terhadap NAI dilakukan dengan disaksikan oleh dua warga dan satu anggota Polri. Setelah penggeledahan dan interogasi awal, pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Pati untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami sudah lakukan gelar perkara dan saat ini berkas sedang kami lengkapi. Kasus ini akan kami tuntaskan secara menyeluruh,” jelas Kompol Agus.

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Kompol Agus juga mengajak masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi kepada kepolisian. “Kami sangat terbantu dengan partisipasi warga. Mari bersama-sama perangi narkoba demi masa depan generasi muda,” tutupnya.(EKO/HMS)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak