Polres Kudus Melalui Polsek Kudus Kota Kembali Menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan Dengan Hasil Yang Cukup Mencengangkan

KUDUS,BIZZNETLINK.COM – Polres Kudus melalui Polsek Kudus Kota kembali menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan hasil yang cukup mencengangkan. 
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, dan melibatkan 25 personel yang menyisir sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas.
Salah satu fokus operasi kali ini adalah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras (miras) yang dipasarkan melalui media sosial dan dijual dengan sistem bayar di tempat (COD). Tak butuh waktu lama, tim berhasil mengendus aktivitas mencurigakan.
“Dalam patroli malam, tim kami menghentikan seorang kurir berinisial AS (36) di kawasan Balai Jagong. Saat digeledah, ditemukan dua botol vodka yang hendak dikirim ke pemesan di area Balai Jagong,” ujar Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan pada Kamis (5/6/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AS, petugas menggeledah kontrakan pelaku di wilayah Mlatinorowito. Lokasi ini ternyata digunakan sebagai gudang penyimpanan miras ilegal. 
Di sana, polisi menemukan 34 botol miras berbagai merek yang disembunyikan secara rapi, mulai dari dalam panci hingga di bawah tumpukan kardus bekas.
“Pelaku berinisial AS, warga Kecamatan Jati, menyewa rumah tersebut untuk menyamarkan aktivitasnya. Ia memasarkan miras melalui media sosial dengan sistem COD,” jelasnya.
AKP Subkhan menegaskan bahwa pihaknya tak akan memberikan ruang bagi pelanggaran hukum di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan.
“Kami sangat mengapresiasi setiap informasi yang masuk. Silakan laporkan melalui layanan 110 atau WhatsApp Lapor Pak Kapolres di 0813-5345-1110. Identitas pelapor kami jamin kerahasiannya,” pungkasnya.(YONO/EKO)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak