Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Pelaku Sudah Beraksi Di 8 Lokasi

KUDUS,BIZZNETLINK.COM – Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus kembali menunjukkan kinerja cepat dan profesional dalam mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Seorang pelaku berinisial AMY (28) warga Kabupaten Grobogan, berhasil diamankan setelah diketahui melakukan aksi pencurian di delapan lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo yang didampingi Wakapolres, Kompol Rendi Johan Prasetyo dan Kasat Reskrim, AKP Danail Arifin dalam konferensi pers yang digelar di lobby Polres Kudus mengungkapkan bahwa tersangka AMY merupakan salah satu pelaku dalam setiap aksinya. Ia dikenal sebagai residivis yang cukup lihai dalam memanfaatkan situasi lengah dari korban, Jumat (25/4/2025) siang tadi.

“Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban, terutama saat kunci sepeda motor masih tertancap di kendaraan. Ini dimanfaatkan pelaku untuk melakukan aksinya dengan cepat dan minim jejak,” jelas AKBP Heru Dwi Purnomo.

*Kronologi Kejadian Terakhir: Aksi di Glagahwaru*
Aksi terakhir AMY terjadi pada Kamis, 27 Maret 2025, sekitar pukul 06.00 WIB di Desa Glagahwaru, Kecamatan Undaan, Kudus. Saat itu, korban yang baru saja pulang ke rumah memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street miliknya di halaman rumah dalam kondisi kunci kontak masih menempel dan pintu gerbang rumah terbuka setengah.

Korban kemudian masuk ke dalam rumah dan meninggalkan motornya selama kurang lebih 30 menit. Saat berada di dalam rumah, korban mendengar suara sepeda motor distarter dan dijalankan dari luar rumah. Merasa curiga, korban segera keluar dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat.

Korban sempat berteriak “Maling-Maling!” di jalan depan rumah untuk mencari bantuan warga sekitar, namun pelaku sudah melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp19.700.000,- (sembilan belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dan segera melaporkannya ke Polsek Undaan.

*Penangkapan Pelaku*
Mendapat laporan dari korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran. Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan keberadaannya.

Hanya berselang satu hari setelah kejadian, tepatnya pada Jumat, 28 Maret 2025, pelaku AMY berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat Street hasil curian, 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan pencurian, 1 buah jaket hoodie warna gelap yang digunakan saat beraksi, dan 2 buah helm milik pelaku.

Pelaku kemudian digiring ke Mapolres Kudus untuk proses penyidikan lebih lanjut.
*Masih Ada Dua DPO*
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo juga mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, didapati informasi bahwa pelaku tidak bekerja sendiri secara keseluruhan. Dalam beberapa aksinya, ia dibantu oleh satu orang rekannya dan satu orang lagi sebagai penadah yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saat ini kami telah mengantongi identitas dua DPO yang diduga turut serta dalam jaringan curanmor ini. Kami meminta kerja sama masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan pelaku lainnya,” ujar Kapolres.

*Ancaman Hukuman dan Pesan untuk Masyarakat*
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Di akhir konferensi pers, AKBP Heru Dwi Purnomo menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat Kudus agar lebih waspada dan tidak memberikan peluang kepada pelaku kejahatan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak meninggalkan sepeda motor dalam keadaan kunci masih menempel. Pastikan kendaraan dikunci stang, kunci ganda jika perlu, dan tutup rapat pintu pagar rumah. Jangan beri kesempatan kepada pelaku untuk melakukan aksinya,” tegas Kapolres.

Polres Kudus menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang sangat merugikan masyarakat.(YONO/EKO)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak