Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Tindak Persetububan Terhadap Anak Di Bawah Umur

KUDUS,BIZZNETLINK.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak persetububan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SB (47), warga Kecamatan Kota Kudus. 
Tersangka diamankan oleh Tim Resmob pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, di depan sebuah minimarket di wilayah Desa Kramat, Kecamatan Kota Kudus, tanpa perlawanan.
Dalam konferensi pers, Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan bahwa perbuatan tersebut terjadi sebanyak dua kali. Pertama, sekitar bulan Agustus 2024 pada dini hari, dan kedua pada Rabu, 9 Oktober 2024 sore hari. Kedua kejadian berlangsung di rumah milik nenek pelaku, yang terletak di salah satu desa di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.
“Pelaku awalnya mengatur pertemuan dengan korban di GOR Wergu Wetan dan meminta bantuan temannya untuk menjemput korban. Setelah bertemu, korban diajak menuju rumah ibu pelaku di Kecamatan Dawe,” ungkap AKBP Heru Dwi Purnomo di depan awak media, Jumat (25/4/2025).
“Mereka berangkat bertiga menggunakan sepeda motor. Sesampainya di lokasi, teman pelaku berpamitan, dan pelaku kemudian diduga melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap korban,” imbuhnya.
Mirisnya, pelaku juga merekam kejadian tersebut secara diam-diam dan kemudian menyebarkan rekaman tersebut kepada pihak lain. Merasa dirugikan, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib.
Dari hasil penyelidikan, modus pelaku adalah mengajak korban ke tempat yang sepi agar dapat melakukan tindakan yang melanggar hukum. Rekaman kejadian diduga digunakan pelaku sebagai alat untuk menekan korban agar menuruti keinginannya, dengan ancaman rekaman akan disebarkan jika tidak dituruti.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang berkaitan dengan kejadian.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Kudus menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang melibatkan anak-anak. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya indikasi tindak kekerasan atau kejahatan terhadap anak.

“Melindungi anak-anak dari kejahatan seksual adalah tanggung jawab kita bersama. Kami dari Polres Kudus akan terus bekerja keras agar anak-anak di Kabupaten Kudus bisa tumbuh dan berkembang di lingkungan yang aman dan terlindungi,” ujar Kapolres.(YONO/EKO)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak