Sebanyak 517 Sertifikat PTSL Dibagikan Kepada Warga Desa Karangsari Penerima Program Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) Dari Badan Pertanahan Nasional Pati Di Aula Balai Desa Karangsari Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati Jawa Tengah

PATI,BIZZNETLINK.COM - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program sertifikat tanah dari pemerintah. Hal ini dikarenakan masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat. Selain itu lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga melalui kementerian ATR/BPN diluncurkan program prioritas nasional yang berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat.

Hari ini sebanyak 517 sertifikat PTSL dibagikan kepada warga Desa Karangsari penerima program Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati. Penyerahan di lakukan secara langsung di aula balai Desa Karangsari Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati Jawa Tengah. Rabu (3/1/2024).

Ketua panitia PTSL Desa Karangsari Hambari mengatakan, ” Hari ini pembagian sertifikat PTSL yang sudah jadi sebanyak 517 sertifikat dan dapat dibagikan semua kepada warga penerima.

“Biaya dalam pelaksanaan PTSL 400 Ribu sebagaimana ketentuan dari SKB Tiga Menteri 150 Ribu dan Perbup Nomor 1 tahun 2001 250 Ribu yang digunakan dalam rangka persiapan PTSL seperti melengkapi berkas, patok, uang makan panitia dalam rangka pekerjaan, perjalanan dinas dan lain-lain, ” terang Hambari.

Untuk panitia ini melibatkan semua perangkat, RT, RW, BPD, ” imbuhnya.

Kepala Desa (Kades) Karangsari H Asroruddin saat ditemui usai acara pembagian sertifikat menjelaskan, ” Hari ini di Desa Karangsari telah dibagikan sertifikat PTSL anggaran tahun 2023, yang mana dari BPN saat itu memberikan kuota seribu bidang.

“Disampaikan kepada masyarakat, dan sesuai regulasi yang ada PTSL di Desa Karangsari sudah di Musdeskan, di bentuk panitia, di Perdeskan, dan dibuat panitia, pembiayaan sesuai SKB Tiga Menteri dan Perbup Nomor 1 tahun 2001 sebesar 400 Ribu, ” jelas H Asroruddin.

Sebanyak 517 sertifikat PTSL sudah selesai semua dan sudah disalurkan, dibagikan semua dengan harapan supaya masyarakat memiliki sertifikat secara resmi dari pemerintah,” sebutnya.
Bahwa dengan adanya program ini manfaat ketika bidang tanah sudah tersertifikasi diantaranya secara tidak langsung dapat mengurangi konflik terkait dengan permasalahan pertanahan, dapat memberikan kejelasan bagi warga yang memiliki tanah, menghindari konflik batas tanah yang sering terjadi di masyarakat desa, juga dapat menumbuhkan perekonomian.

Disampaikannya, sertifikat PTSL ini sangat membantu masyarakat Desa Karangsari dalam hal pembiayaan, karena kalau tidak ada sertifikat PTSL yang pasti pembiayaan akan sangat mahal kalau diurus secara mandiri.

Masyarakat sangat antusias, senang, sangat terbantu sekali dengan adanya program PTSL ini, ” ucapnya.

Semoga dengan telah diterimanya sertifikat ini bisa memberikan rasa aman, nyaman karena memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat. Juga supaya bisa meningkatkan taraf hidup untuk membantu dalam segi bisnis/usaha,” pungkasnya.(EKO)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak