PATI,BIZZNETLINK.COM - Polsek Tlogowungu dibantu Unit Resmob Satreskrim Polresta Pati berhasil ungkap kasus perkara tindak pidana pencurian sepeda motor milik Santoso petani Desa Wonorejo RT.2/RW.3 Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati, Rabu (10/1/2024).
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Tlogowungu Iptu Mujahid menjelaskan,” Waktu kejadian pada hari Rabu (3/1/2024) sekira pukul 15.10 WIB, sepeda motor merk Honda Supra X 125cc No. Pol: K-3413-RG terparkir di jalan sawah turut lahan ketela milik korban Santoso.
Disampaikan Kapolsek, modus operandi pelaku mengambil sepeda motor di lahan ketela saat ditinggal, tidak terpantau oleh pemiliknya.
“Bersama Tim Resmob, Polsek Tlogowungu berhasil mengamankan dua pelaku berinisial AM (26) warga Ngemplak Kidul Kecamatan Margoyoso dan SY (30) warga Desa Tanjungsari Kecamatan Tlogowungu,” ungkapnya.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian di taksir sebesar Rp. 8 Juta,” ucap Kapolsek.
Kapolsek menambahkan atas perbuatannya kedua pelaku akan di jerat dengan pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana.(EKO/HMS)
Tags
Daerah