PATI,BIZZNETLINK.COM – Aparat Polsek Pati berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MA (24), yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis badik terhadap seorang ibu rumah tangga di Desa Blaru, Kecamatan Pati, Jumat (3/4/2026) pagi.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 05.30 WIB di depan rumah korban berinisial DS (58). Saat itu, korban tengah berada di dalam kamar bersama cucunya ketika tiba-tiba mendengar suara gedoran di jendela rumahnya.
Korban kemudian berusaha mengecek sumber suara tersebut dengan membuka gorden, namun tidak menemukan siapa pun. Tak lama berselang, korban mendengar langkah kaki menuju bagian belakang rumah, hingga akhirnya mendapati seorang pria tak dikenal berdiri tanpa mengucapkan sepatah kata.
“Saat ditanya, pelaku justru menjawab dengan kalimat yang tidak wajar, yakni mengaku disantet, sebelum kemudian bergerak ke depan rumah,” ungkap Kapolsek Pati IPTU Heru Purnomo mewakili Kapolresta Pati.
Sesampainya di halaman depan, pelaku secara tiba-tiba menghunus badik dan menodongkannya ke arah leher korban. Merasa terancam, korban langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
“Korban sempat mengalami ketakutan luar biasa karena pelaku menodongkan senjata tajam secara langsung ke lehernya. Beruntung korban segera berteriak sehingga warga berdatangan,” jelas IPTU Heru Purnomo.
Saksi berinisial SMR (24), yang merupakan anak korban, langsung keluar rumah setelah mendengar teriakan tersebut. Sementara saksi lainnya, AAN (34), yang berada di warung dekat lokasi kejadian, turut menghadang pelaku saat melarikan diri.
“Peran saksi sangat penting, terutama dalam membantu mengamankan pelaku bersama warga sekitar,” kata IPTU Heru Purnomo.
Warga yang berdatangan kemudian melakukan pengejaran. Pelaku sempat diamankan, namun berhasil melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap kembali di sekitar Dukuh Bertek, Desa Dadirejo, Kecamatan Margorejo.
“Pelaku sempat kabur saat diamankan warga, namun berhasil dikejar kembali. Untuk menghindari aksi main hakim sendiri, pelaku kemudian diamankan ke pondok pesantren terdekat sebelum diserahkan kepada petugas,” tambah IPTU Heru Purnomo.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik dengan panjang sekitar 35 cm, pakaian yang digunakan pelaku, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty yang digunakan saat kejadian.
“Pelaku berinisial MA, usia 24 tahun, saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga telah mengamankan barang bukti dan memintai keterangan dari saksi-saksi untuk proses penyelidikan,” terang IPTU Heru Purnomo.
Kapolsek Pati juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian melalui layanan darurat.
“Kami mengapresiasi respon cepat masyarakat yang membantu mengamankan pelaku. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan kejadian ke polisi, termasuk melalui layanan Call Center 110,” pungkas IPTU Heru Purnomo.(EKO/HMS)
Tags
Daerah