SOLO,BIZZNETLINK.COM - Menanggapi pernyataan Kuasa Hukum Pemkot Solo hari Selasa, 25 mei 2021, terkait upaya perlawanan sita eksekusi/derden verset terhadap sita eksekusi HP.No.26 & HP.No.46 Sriwedari atas nama pemkot Surakarta. Koordinator Ahli Waris RMT. Wiryodiningrat, RM. Gunadi Joko Pikukuh mengatakan sangat optimis bahwa upaya perlawanan pemkot tersebut akan ditolak oleh pengadilan. Mengingat pemkot Surakarta ternyata bukanlah sebagai pihak ketiga yang berhak mengajukan derden verset, sebagaimana dikatakan oleh tim kuasa hukum pemkot yang tergabung dalam FKPPI.
RM.Gunadi Joko PikukuhGunadi
mengatakan bahwa "derden verset" adalah istilah hukum dalam bahasa
belanda yang berarti "pihak
ketiga". Pengajuan derden verset menurut hukum hanya dapat diajukan oleh
pihak ketiga atau "pemilik lahan/pemegang hak milik" yang sebelumnya tidak ikut terlibat dalam
sengketa tanah tersebut yang merasa dirugikan haknya atas diterbitkannya suatu
penetapan atau putusan pengadilan.
Diberitakan
sebelumnya bahwa tim kuasa hukum/ FKPPI
menyatakan bahwa mereka mengajukan derden verset mewakili pihak ketiga
yang sedang memperjuangkan tanah Sriwedari khususnya HP.26 & HP.46 milik
rakyat. Ternyata terungkap di persidangan bahwa Kuasa hukum kedudukannya bukan
mewakili pihak ketiga, melainkan mereka mendapat Kuasa dari Walikota FX. Hadi
Rudiyatmo.
“Berarti tidak
benar kalau mereka mengatakan sebagai pihak ketiga, mengingat dalam sengketa
sebelumnya Pemkot Surakarta cq Walikota adalah "PARA PIHAK” yang kedudukannya sebagai tergugat 1 yang
saat ini menjadi "TERMOHON EKSEKUSI". Disitu jelas bahwa telah
terjadi pemutar balikan fakta dilapangan seolah-olah pihak penggugat/verzet
adalah "MASYARAKAT". Masyarakat yang mana..?” papar Gunadi.
Lebih lanjut
Gunadi menjelaskan kuasa hukum pemkot sengaja memutarbalikkan fakta dengan
dalih bahwa HP.26 & HP.46 masih sah berlaku/letak posisinya diluar tanah
sengketa milik ahli waris yang akan dieksekusi pengadilan. Dan tanah tersebut
telah diterbitkan oleh BPN Surakarta yang sampai saat ini belum pernah
digugat/dibatalkan oleh pengadilan.
Alasan tersebut
menurut Gunadi jelas hanya mengada- ada saja, karena tanah Sriwedari yang
berasal dari RvE.Verponding no.295 di Sriwedari berdasarkan turunan peta minuut
blad 10 RvE no.295 kalurahan Sriwedari yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pendaftaran Pencatatan & Pengawasan Pertanahan
Surakarta, luasan dan batasan-batasnnya telah jelas yakni 99.889 meter
persegi. Dengan batas sebelah timur :
Jln.Musium, sebelah barat : Jln.Bayangkara, sebelah utara : Jln.Slamet Riyadi
dan sebelah selatan : Jln.Kebangkitan nasional.
“Data tersebut
telah dikuatkan hasil sidang dilapangan oleh Majelis Hakim PTUN Semarang pada
Th.2003 guna memastikan kebenaran luas tanah tersebut, yang mana saat itu turut
dihadiri pula oleh pejabat Pemkot & BPN Solo. Dan hasilnya tidak dibantah
oleh mereka, kemudian di Sahkan melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan
BPN untuk membatalkan dan mencabut HP.11 & HP.15 masing masing seluas :
6174 meter pesegi dan 38150 meter persegi melalui SK BPN Kanwil Semarang Nomor
: SK.17/Pbt.BPN.33/201, tanggal 20 Juli 2011,” jelasnya.
Sedangkan untuk
mengajukan permohonan sertifikat baru diatur sesuai PP.No.24 Th.1997 Pasal 1
(a) 2, bahwa hak prioritas mengajukan sertifikat baru adalah pihak yang
memiliki eigendom, bukan pihak yang menguasai tanah, mengingat hak-haknya
Pemkot ( Hak Memakai ) sudah batal dan dicabut.
Lucunya, obyek
dan subyek sengketa yang sama dan sudah dibatalkan oleh BPN, kemudian
diterbitkan kembali oleh BPN atas permohonan pihak yang sama yakni Pemkot
Surakarta ( sehingga terbit HP.40 & 41, HP.26 & HP.46 ) diatas obyek
sengketa yang lokasinya berada diatas bekas HP.11 & HP.15 yang telah
dibatalkan oleh BPN.
Anehnya lagi
ketika upaya Kasasi dan PK ditolak Mahkamah Agung dan lahan mau dieksekusi
pengadilan, tiba-tiba Pemkot melalui tim kuasa hukumnya melakukan verzet dengan
dalih terdapat tanah milik pemkot ( HP.26 & HP.46 ) yang diterbitkan BPN
diatas obyek yang sama atas nama pemilik yangg sama. Dan HP tersebut belum
pernah digugat, dibatalkan oleh putusan pengadilan.
“Ini permainan
macam apa lagi...? Berarti mereka sudah mengabaikan azas kepastian hukum/
"Litis Finiri Oportet" karena setiap lahan mau dieksekusi pengadilan,
tiba-tiba terbit lagi sertifikat baru atas nama termohon eksekusi & begitu
seterusnya. Apakah memang terjadi permukatan jahat antara Pemohon Hak (Pemkot)
dengan Termohon (BPN),” ujarnya.
Gunadi juga
menegaskan hal ini perlu dicermati oleh pihak Penegak Hukum, mengingat
pola-pola permainan mafia tanah tersebut sudah meresahkan dan merugikan hak-hak
masyarakat pencari keadilan atas Hak mereka yang selama ini merasa di dzolimi
oleh para Mafia tanah.
Sekedar diketahui diakhir sidang pembuktian di PN Surakarta tanggal 25 mei 2021, tim kuasa hukum
pemkot sebagai pihak Pelawan, mengajukan secara lisan maupun tertulis kepada
Majelis Hakim agar bersedia melakukan sidang pemeriksaan atas luas lahan
sengketa dilokasi. Tetapi oleh Majelis Hakim permohonan tersebut DI TOLAK.
Mengingat sidang ini bukan lagi sidang "GUGATAN KE- PEMILIKAN LAHAN"
lagi, melainkan hanya sidang "GUGATAN PERLAWANAN" eksekusi, atau DERDEN VERSET.
Akhirnya,
Majelis menetapkan bahwa sidang berikutnya
tanggal 2 juni 2021 dan masing-masing para pihak agar menyerahkan
"KESIMPULAN" dan selanjutnya pada tanggal 4 Mei 2021 akan dilakukan
Sidang "PEMBACAAN PUTUSAN" (EKO/HERKY)




