SOLO,BIZZNETLINK.COM - Pengadilan Negeri Surakarta hari ini Selasa, (25/5/2021) menggelar sidang perdata kasus sengketa lahan sriwedari oleh Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri (FKPPI). FKPPI menggugat hasil putusan inkrah yang memenangkan Tanah Sriwedari sebagai milik ahli waris. Dalam Putusan Mahkamah Agung No:3249-K/Pdt/2012 disebutkan bahwa kepemilikan tanah Sriwedari tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) milik RMT Wirjodiningrat.
Sidang kali ini
dengan agenda pembuktian penyerahan alat bukti bagi para pihak yang berperkara
dan keterangan saksi ahli dari pihak pemkot sebagai pelawan. Sidang tersebut sekaligus sebagai sidang
terakhir sebab 2 Juni 2021 sudah masuk kedalam tahap kesimpulan, kemudian akan
dilanjutkan kembali pada tanggal 4 juni 2021 dengan sidang pembacaan putusan
oleh majelis hakim.
Kuasa Hukum Ahli
Waris, Anwar Rachman, SH mengaku optimis bahwa gugatan perlawanan pemkot
Surakarta terhadap sita eksekusi pengadilan (derden verzet) akan ditolak,
mengingat pihak pelawan terbukti tidak memiliki Legal-Standing/kedudukan hukum
sebagai penggugat.
“Syarat bagi
pihak yang mengajukan verzet harus pemilik lahan/ barang yang disengketakan,
atau sebagai pihak ketiga tidak terlibat di dalam sengketa tersebut di pengadilan
yang merasa dirugikan akibat terbitnya suatu penetapan atau putusan pengadilan.
Melainkan pihak Pelawan/Pemkot Surakarta ternyata sebagai tergugat utama dalam
sengketa tanah Sriwedari sekaligus sebagai pihak termohon eksekusi. Jadi bukan
pihak ketiga, melainkan termasuk para pihak. Sehingga upaya perlawanan/ verzet tersebut pasti
ditolak oleh majelis hakim,” ujarnya.
Anwar
menjelaskan bahwa yang namanya verzet tidak akan mempengaruhi ataupun dapat
menunda terhadap pelaksanaan eksekusi, karena pada dasarnya eksekusi adalah
melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga
seluruh upaya hukum yang akan dilakukan pemkot sudah tertutup.
“Eksekusi adalah
hajat negara melalui lembaga peradilan negara/pengadilan negeri, sehingga
siapapun pihak yang akan melakukan perlawanan terhadap pelaksanaan eksekusi
sama dengan melawan Negara. Nah, yang
juga perlu dipahami oleh masyarakat Surakarta
bahwa eksekusi tidak selalu identik dengan pembongkaran fisik, karena
didalam amar putusan MA, tidak ada satupun perintah pembongkaran terhadap
bangunan yang ada didalam lahan Sriwedari. Melainkan agar pihak tergugat/
pemkot Surakarta supaya menyerahkan tanah Sriwedari seluas 99.88.9 M2 dengan
batasan-batasan ; timur Jalan Musium, barat : Jalan Bayangkara, utara : Jalan
Slamet Riyadi dan selatan : Jalan Kebangkitan Nasional, beserta seluruh
bangunan yang berdiri diatasnya kepada para penggugat/ahli waris. Kalau perlu
dengan bantuan alat Negara,” tegas Anwar.
Dikatakan Anwar,
bahwa yang sangat menarik bukan soal kepastisn hukum terhadap kepemilikan tanah
Sriwedari lagi, tetapi yang menjadi persoalan adalah bagaimana bisa, sebuah
obyek & subyek sengketa yang sudah dibatalkan & dicabut melalui SK BPN
Kanwil atas perintah pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, kemudian
oleh BPN diterbitkan kembali dengan obyek dan subyek/pemilik yang sama.
Sementara SK BPN tersebut bertentangan dengan putusan pengadilan yang sudah
berkekuatan hukum tetap dimana derajat hukumnya setara dengan Undang-Undang.
“Apakah dengan
demikian produk hukum/ Sertifikat Hak Pakai tersebut harus dibatalkan atau
batal demi hukum?. Atas dasar apa BPN berani menerbitkan sertifikat baru diatas
tanah sengketa yang sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Ini
kan aneh,” katanya.
Anwar menduga ada indikator yang kuat bahwa
selama ini telah terjadi permufakatan jahat yang dilakukan antara pemkot/
walikota dengan oknum BPN sebagai mafia tanah.
Sudah saatnya seluruh warga masyarakat mengerti bahwa ternyata mafia
tanah di negara kita ini masih ada dan mereka ternyata juga terdiri dari
orang-orang dalam pemerintahan itu sendiri. (EKO/HERKY)


