SOLO,BIZZNETLINK.COM - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof Dr Jamal Wiwoho SH mengemukakan, pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.
“Pemerintah
telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan tertanggal 30 Maret 2021. Yang melatarbelakangi
diterbitkannya diantaranya bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan belum dapat memenuhi kebutuhan sistem pendidikan saat ini, sehingga
perlu diganti dengan Standar Nasional Pendidikan yang sesuai dengan
perkembangan sekarang,” ungkap Prof Jamal saat membuka Webinar Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2021 terhadap Penguatan Pendidikan Karakter Generasi Muda
Menyongsong Generasi Emas 2045, di LPPM UNS, Solo, Kamis (22/4/2021).
Lebih lanjut
Rektor UNS mengatakan, Standar Nasional Pendidikan tersebut digunakan sebagai
acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan Pendidikan untuk mewujudkan
tujuan Pendidikan nasional. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara
terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu Pendidikan sesuai
dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
“Standar
Nasional Pendidikan dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Pendidikan Nasional mencakup standar kompetensi lulusan, standar isi, standar
proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar
sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Standar
Nasional Pendidikan perlu secara berkala ditinjau kesesuaiannya dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta tantangan zaman yang berubah,
melalui penyempurnaan substansi pengaturan,” ungkapnya.
Penyempurnaan
tersebut, menurut Prof Jamal, diharapkan agar Standar Nasional Pendidikan tetap
mutakhir dan relevan, sehingga dapat mendukung akselerasi peningkatan mutu
sistem Pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Namun demikian
terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional tersebut justru menimbulkan
kontra produktif di kalangan masyarakat. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun
2021 tentang Standar Pendidikan Nasional menimbulkan pertanyaan berbagai
kalangan, khususnya mereka yang bergerak di bidang pendidikan karena pemerintah
telah menghapus Pancasila sebagai pelajaran atau mata kuliah wajib yang
biasanya disebut bersama dengan mata kuliah terkait dengan pendidikan karakter,
moral dan kewarganegaraan termasuk agama.
Dengan tidak
disebutkannya Pancasila sebagai pelajaran atau mata kuliah wajib pada jenjang
pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi dalam standar
kurikulum pendidikan memberikan petunjuk tentang tiadanya penghargaan atas
pengertian penting sejarah Pancasila bagi pembentukan identitas, dan cara
hidup bersama yang terbaik sebagai warga
negara. “Pendidikan sangat penting dalam pengembangan karakter, etika, dan
integritas pada anak didik,” ungkap Rektor yang ahli hukum tersebut.
Prof Jamal
mengatakan, Pusat Pengkajian Kebijakan Daerah dan Kelembagaan (PPKDK) merupakan
salah satu pusat yang berada di bawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada
Masyarakat (LPPM) UNS yang bergerak pada pengkajian kebijakan, kelembagaan dan
sumber daya manusia. Sebagai salah satu pusat studi di lingkungan LPPM UNS
berusaha untuk mensikapi setiap perkembangan kebijakan yang diterbitkan
pemerintah dalam segala aspek kehidupan, dalam hal ini khususnya aspek
pendidikan. (EKO/HERKY)