SOLO,Bizznetlink - Polresta Solo membentuk tim khusus Virtual Police guna mengawasi penggunaan media sosial. Virtual Police Polresta Solo bekerja sama dengan ahli bahasa, ahli hukum, dan ahli ITE dalam menyikapi postingan maupun komentar pengguna media sosial.
“Jika ditemukan
postingan yang berpotensi melanggar UU ITE, tim akan mengingatkan melalui
Direct Message (DM). Petugas akan meminta postingan itu agar dihapus. Kalau
sudah diperingatkan namun tidak dipedulikan, tim akan terus mengingatkan. Peringatan
akan terus dilakukan sampai dihapus. Kami mengutamakan langkah persuasif,”
terang Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (8/3/2021).
Dikatakan,
Virtual Police bertugas mengedukasi masyarakat agar bijak dalam bermedia
sosial. Seperti kasus yang dilakukan oleh RD (24) warga Ngringo, Jateng. Dia
berkomentar bernada hoaks. Menurutnya, RD, telah menghapus komentarnya dan
meminta maaf. Sehingga kepolisian memilih menggunakan pendekatan restorative
justice atau tidak dilakukan penahanan maupun penegakan hukum.
Menurutnya,
langkah kepolisian merupakan tindak lanjut dari implementasi Program Prioritas
Kapolri dan Instruksi Kapolri dalam Surat Edaran bernomor SE/2/11/2021. Hal itu
untuk memastikan penegakan hukum berkeadilan dengan cara mengedepankan edukasi
dan langkah persuasif dalam perkara berkaitan dengan UU ITE. “Kami berharap
tidak ada lagi pihak yang merasa dikriminalisasi dan yang terpenting terwujud
ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika. serta produktif,”
katanya. (EKO/HERKY)