KUDUS,BIZZNETLINK.COM - Polisi mengamankan delapan pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pemuda di Jalan KH Arwani, Desa Krandon, Kecamatan Kota, Kudus. Selasa (20/10/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 04.55 WIB.
Pengeroyokan itu diduga bermula dari kesalahpahaman antara korban dan sekelompok pemuda.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan harus mendapatkan perawatan medis di RS Sarkies Aisyiyah Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Kudus AKP Rusmanto mengatakan, sebelum kejadian korban sedang berbincang bersama teman-temannya di depan rumah.
Tidak lama berselang, seorang pengendara sepeda motor melintas sambil membunyikan klakson berulang kali. Korban bersama teman-temannya kemudian sempat mengejar pengendara tersebut ke arah utara, tetapi tidak berhasil menyusulnya.
Saat kembali ke arah selatan, pengendara sepeda motor itu diduga kembali melintas dan menyerempet atau menabrak korban hingga terjatuh.
"Setelah korban terjatuh, sejumlah orang kemudian mengerumuninya dan diduga melakukan pemukulan serta tendangan secara bersama-sama," kata AKP Rusmanto.
Delapan Pemuda Diamankan
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Unit Reskrim Polsek Kudus bersama tim Resmob mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat.
Pada Minggu (18/10), polisi mengamankan delapan pemuda berinisial ASS (20), NIDP (19), MMW (18), DPP (20), MAZ (20), MDAS (19), FHM (18), dan MRA (20).
Mereka berasal dari wilayah Kabupaten Kudus dan Kabupaten Jepara. Tujuh orang berdomisili di Kecamatan Bae, Kudus, sedangkan satu orang lainnya, yakni DPP, berdomisili di Kecamatan Welahan, Jepara.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita dua helm berwarna hitam dan empat sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut. Keempat kendaraan itu terdiri dari Honda Beat hitam bergaris hijau, Honda Beat hitam bergaris biru, Honda Vario hitam, dan Honda PCX hitam.
Polisi Dalami Peran Masing-Masing
Kasus tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Kudus AKP Rusmanto menegaskan, pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan. Polisi juga masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi kejadian itu.
"Saat ini para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kudus," ungkapnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi saat menghadapi kesalahpahaman atau perselisihan. Persoalan sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan tidak berujung pada tindakan kekerasan.(YONO/EKO)
Tags
Daerah