Polisi Pati Ungkap Pencurian iPhone 15 Dan Uang Rp. 1,1 Juta Di Kos

PATI,BIZZNETLINK.COM - Polisi mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah kos di Desa Dadirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Seorang pria berinisial YCE (24) diduga terlibat dalam pencurian iPhone 15 dan uang tunai Rp 1,1 juta milik korban.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Margorejo AKP Sahlan, S.H., M.M. membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Peristiwa itu diketahui pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di kamar kos nomor 3.

"Polsek Margorejo telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian di rumah kos wilayah Desa Dadirejo. Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur," kata AKP Sahlan.

Korban berinisial AYA (21). Polisi juga telah meminta keterangan dua saksi, yakni ESN (20) dan AK (20). "Kami sudah meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi untuk mengetahui secara jelas rangkaian kejadian serta mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut," ujarnya.

Peristiwa bermula sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, AYA bersama YCE tiba di rumah kos setelah bepergian. Keduanya kemudian sempat mengobrol bersama sejumlah orang di rumah kos sebelah.

Setelah azan Subuh, AYA dan YCE masuk ke kamar untuk beristirahat. Sekitar pukul 11.00 WIB, korban terbangun dan melihat tas selempangnya dalam keadaan terbuka dengan isi berantakan.

Korban kemudian mengecek barang-barangnya. Satu unit iPhone 15 warna biru dan uang tunai Rp 1,1 juta yang sebelumnya berada di dalam tas diketahui sudah tidak ada.

"Korban kemudian melakukan pengecekan terhadap barang-barangnya dan mengetahui satu unit iPhone serta uang tunai miliknya sudah hilang. Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada teman-temannya," jelas AKP Sahlan.

AYA lalu mencoba menghubungi ponsel tersebut menggunakan HP lain. Namun, panggilan tidak tersambung. Korban bersama teman-temannya juga berupaya melakukan pelacakan terhadap iPhone tersebut, tetapi belum berhasil menemukan keberadaannya.

"Pada saat dilakukan upaya pelacakan, beberapa orang berada di sekitar kos. Saat itu YCE masih berada di lokasi. Tidak lama kemudian, yang bersangkutan berpamitan untuk mengantarkan seseorang berinisial B ke Desa Puri," ungkapnya.

Sekitar pukul 12.00 WIB, YCE kemudian pergi mengantarkan B. Setelah itu, YCE disebut tidak kembali ke rumah kos. Korban dan teman-temannya kemudian mencoba menghubungi YCE melalui telepon, tetapi tidak mendapat jawaban.

"Saat dihubungi, telepon yang bersangkutan tidak mendapat respons. Teman korban kemudian menghubungi B untuk memastikan apakah YCE masih bersamanya. Dari keterangan yang diperoleh, B sudah berada di rumah dan YCE telah pergi," tutur AKP Sahlan.

Teman korban selanjutnya menghubungi keluarga YCE. Namun, keluarga menyampaikan bahwa YCE tidak berada di rumah. Korban bersama teman-temannya kemudian berusaha mencari keberadaan YCE.

"Setelah dilakukan berbagai upaya untuk menghubungi yang bersangkutan tetapi tidak mendapatkan jawaban, korban kemudian memilih melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Margorejo agar dapat ditangani sesuai dengan ketentuan hukum," katanya.

Polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian, melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, serta melakukan gelar perkara. Penyidikan dilakukan untuk mendalami dugaan pencurian tersebut.

"Petugas telah melakukan tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, mendatangi TKP, mencatat keterangan korban, memeriksa para saksi, hingga melakukan gelar perkara. Selanjutnya proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," terang AKP Sahlan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit iPhone 15 warna biru dan uang tunai Rp 1,1 juta.

"Kerugian yang dilaporkan korban berupa satu unit iPhone 15 warna biru dan uang tunai sebesar Rp 1,1 juta. Nilai kerugian tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan dalam perkara ini," jelasnya.

YCE diduga melanggar Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

"Kami masih mendalami perkara ini berdasarkan keterangan saksi, keterangan korban, serta hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan. Kami memastikan seluruh proses penanganan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas AKP Sahlan.

AKP Sahlan juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, khususnya ketika berada di tempat tinggal bersama seperti rumah kos.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga barang-barang berharga dan tidak meletakkannya di tempat yang mudah dijangkau orang lain. Kewaspadaan merupakan langkah penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana," pungkasnya.

Masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana juga diimbau tidak mengambil tindakan sendiri. Informasi dapat segera disampaikan kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur.

"Apabila masyarakat menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian. Jangan melakukan tindakan sendiri yang justru dapat menimbulkan persoalan baru," tambah AKP Sahlan.

Untuk mendapatkan bantuan kepolisian atau melaporkan kejadian yang membutuhkan kehadiran petugas, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110.(EKO/HMS)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak