Polisi Sita Puluhan Botol Miras Ilegal Di Pucakwangi Polresta Pati : Jangan Beri Ruang Penyakit Masyarakat

PATI,BIZZNETLINK.COM – Satuan Samapta Polresta Pati kembali menggencarkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Operasi Pekat II Candi 2026 dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kabupaten Pati, Kamis (9/7/2026).
Operasi dipimpin Kaur Bin Ops Sat Samapta Polresta Pati IPDA Priyono, S.H., bersama Ps. Kasubnit 1 Dalmas AIPTU Suroso dan lima personel Unit Dalmas. Petugas menyisir sejumlah warung dan lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras ilegal di Kecamatan Pucakwangi.
Di lokasi pertama, petugas mengamankan lima botol arak putih ukuran 600 mililiter, dua botol anggur putih, dua botol Iceland, dua botol Congyang, serta satu botol beras kencur beralkohol dari sebuah warung di Desa Sembaturagung.
Razia kemudian berlanjut ke Dukuh Wotan, Desa Karangwotan. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 11 botol arak putih ukuran 1.500 mililiter dengan kadar alkohol 40 persen yang diduga dijual tanpa izin.
Petugas selanjutnya bergerak ke Dukuh Sambirowo, Desa Pucakwangi. Di lokasi ketiga, polisi kembali menemukan 20 botol arak klutuk ukuran 1.500 mililiter dengan kadar alkohol 40 persen yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Kapolresta Pati melalui Kasat Samapta Polresta Pati, Kompol Ali Mahmudi, S.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Pati dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan tindak kriminal.
"Operasi Pekat II Candi 2026 kami laksanakan secara intensif untuk menekan peredaran minuman keras tanpa izin. Kami ingin memastikan situasi kamtibmas di Kabupaten Pati tetap aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat," kata Kompol Ali Mahmudi.

Menurutnya, peredaran minuman keras ilegal kerap menjadi pemicu berbagai tindak pidana, mulai dari perkelahian, penganiayaan hingga aksi kriminal lainnya. Karena itu, razia akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah hukum Polresta Pati.

"Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga pembinaan kepada para pelanggar. Barang bukti kami sita, identitas didata, dibuatkan Laporan Polisi, serta surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Kami berharap langkah ini memberikan efek jera," ujarnya.

Ia menegaskan, keberhasilan menjaga keamanan bukan hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh masyarakat dengan tidak menjual, mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal.

Polresta Pati mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras ilegal maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat.(EKO/HMS)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak