PATI,BIZZNETLINK.COM – Personel Polsek Pati mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) tanpa izin dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai bagian dari Operasi Pekat II Candi 2026 di wilayah Kecamatan Pati,Rabu (8/7/2026).
Operasi yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB itu menyasar lokasi-lokasi yang dinilai rawan peredaran penyakit masyarakat, seperti kawasan permukiman, warung, tempat wisata, pertokoan, hingga pusat keramaian.
Dalam razia tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di sebuah warung milik R(43) di sekitar kawasan Pasar Yaik, Desa Sarirejo, Kecamatan Pati.Dari lokasi itu, polisi menemukan dan mengamankan 25 botol minuman keras yang terdiri atas 15 botol arak putih ukuran 330 ml dan 10 botol arak Bali ukuran 660 ml.
Selain penindakan terhadap peredaran miras, petugas juga melakukan pemeriksaan terkait potensi aksi premanisme, perjudian, prostitusi, dan petasan. Hasilnya, tidak ditemukan adanya pelanggaran pada sasaran tersebut.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Pati, Iptu Windartono, SH, mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Operasi Pekat II Candi 2026 kami laksanakan secara rutin untuk menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat, khususnya peredaran minuman keras tanpa izin. Miras sering menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas," ujar Iptu Windartono.
Ia menjelaskan, barang bukti yang ditemukan langsung diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami juga memberikan pembinaan dan imbauan kepada pemilik warung agar tidak lagi menjual maupun mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin. Kepatuhan terhadap aturan menjadi tanggung jawab bersama demi menjaga keamanan lingkungan," katanya.
Iptu Windartono menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli dan razia selama pelaksanaan Operasi Pekat II Candi 2026 guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Pati.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban lingkungan. Apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal, premanisme, perjudian, maupun bentuk penyakit masyarakat lainnya, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," ucapnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman, tertib, dan kondusif. Polsek Pati juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas di wilayahnya.(EKO/HMS)
Tags
Daerah