PATI,BIZZNETLINK.COM– Satuan Samapta Polresta Pati menyita puluhan botol minuman keras (miras) beralkohol tanpa izin dari tiga warung di Kabupaten Pati dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai bagian dari Operasi Pekat II Candi 2026, Selasa (7/7/2026).
Razia yang dipimpin Kaur Bin Ops Sat Samapta IPDA Priyono bersama PS Kasubnit 1 Dalmas AIPTU Suroso dan lima personel Unit Dalmas itu menyasar warung, pasar, ruko, kompleks karaoke, serta lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal.
Di lokasi pertama, petugas mendatangi warung milik H (44) di Desa Ngurenrejo, Kecamatan Wedarijaksa. Dari lokasi tersebut polisi menyita dua botol Anggur Cap Orang Tua ukuran 620 ml dan dua botol Antis ukuran 620 ml.
Razia kemudian berlanjut ke warung milik S (62) di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso. Di lokasi ini petugas menemukan dua botol Whisky Mansion House ukuran 350 ml, tujuh botol Congyang Cap 3 Orang ukuran 330 ml, satu botol Anggur Kolesom ukuran 620 ml, satu botol Kawa-Kawa ukuran 600 ml, serta empat botol arak putih ukuran 1.500 ml.
Sementara di lokasi ketiga, warung milik J (41) di Desa Batursari, Kecamatan Batangan, polisi kembali mengamankan dua botol arak putih ukuran 1.500 ml dan dua botol anggur merah ukuran 620 ml.
Selain menyita seluruh barang bukti, petugas juga mendata identitas para penjual, memberikan pembinaan dan imbauan, membuat Laporan Polisi Pelanggaran Model A, serta meminta para penjual membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menjual minuman keras tanpa izin.
Kapolresta Pati melalui Kasat Samapta Polresta Pati, Kompol Ali Mahmudi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Peredaran minuman keras tanpa izin menjadi salah satu faktor yang dapat memicu tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas. Karena itu kami terus melakukan razia secara rutin selama Operasi Pekat II Candi 2026," kata Ali.
Ia menegaskan seluruh barang bukti telah diamankan dan para penjual diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami mengedepankan penegakan hukum yang disertai pembinaan. Harapannya para penjual tidak lagi mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin dan masyarakat semakin sadar akan dampak negatif penyalahgunaan miras," ujarnya.
Kompol Ali memastikan kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala di seluruh wilayah Kabupaten Pati untuk menekan peredaran miras ilegal.
"Kami mengajak masyarakat berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal maupun tindak kriminal lainnya. Laporan dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan tindakan cepat," tuturnya.
Ia juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan darurat Polri 110 apabila menemukan gangguan keamanan, sehingga setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.(EKO/HMS)
Tags
Daerah