PATI,BIZZNETLINK.COM - Perkembangan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret oknum kiai di Ponpes Dholo kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah terus bergulir. Polresta Pati mengungkapkan, hingga saat ini total saksi yang telah diperiksa mencapai 18 orang, terdiri atas korban, saksi, pengurus yayasan, hingga saksi ahli.Jumat (22/5/2026).
Kapolresta Pati melalui Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, dalam perkembangan terbaru terdapat tambahan dua orang yang mengadu sebagai korban. Dengan adanya tambahan tersebut, total korban yang kini melapor dalam perkara ini menjadi tiga orang.
“Tambahan korban yang melapor saat ini sudah ada dua orang, sehingga total korban menjadi tiga,” ujar Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama.
Menurut dia, dua korban baru tersebut mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual pada waktu yang berbeda. Satu korban mengaku mengalami peristiwa tersebut pada tahun 2013, sedangkan satu korban lainnya mengalami kejadian serupa pada kurun waktu 2020 saat masih belajar di Ponpes Dholokusumo.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli psikiatri pada 18 Mei 2026 dan saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut. Setelah hasil keluar, polisi akan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama menjelaskan, polisi masih membuka pengaduan bagi korban lain yang merasa pernah mengalami peristiwa serupa. Menurutnya, jika ada korban tambahan yang berani melapor, hal tersebut nantinya dapat menjadi pertimbangan dalam proses persidangan.
Selain korban, polisi juga telah meminta keterangan dari keluarga tersangka, termasuk istri tersangka dan pihak keluarga yang mengelola yayasan. Dari pemeriksaan sementara, keluarga tersangka mengaku tidak mengetahui adanya dugaan peristiwa tersebut.
Dalam perkara ini, polisi juga telah melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian. Sementara terkait kemungkinan adanya tersangka baru, penyidik menyebut hingga kini belum mengarah ke sana. Polisi juga menangani laporan berbeda terkait dugaan perintangan proses penyidikan yang saat ini masih dalam proses pendalaman.
Polresta Pati juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual terkait perkara ini agar berani melapor melalui Posko Terpadu TPKS maupun layanan darurat kepolisian di nomor 110. Polisi memastikan identitas pelapor akan dilindungi dan setiap laporan akan ditindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.(EKO/HMS)
Tags
Daerah