Ungkap Kasus Penganiayaan Maut Di Juwana Pelaku Berhasil Ditangkap Tim Gabungan Polresta Pati

PATI,BIZZNETLINK.COM – Aparat gabungan Tim Jatanras Polresta Pati bersama Unit Reskrim Polsek Juwana berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang di wilayah Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Pelaku berhasil diamankan pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh petugas.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Juwana AKP Mudofar, S.H. membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan secara intensif, anggota kami bersama Tim Jatanras Polresta Pati berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” ujar AKP Mudofar.

Peristiwa penganiayaan tersebut diketahui terjadi pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di area Lapangan Kedalisodo, turut Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Juwana dan ditindaklanjuti dengan penerbitan laporan polisi tanggal 8 April 2026.

Dalam kejadian tersebut, korban meninggal dunia diketahui berinisial A.F. (23), warga Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, yang mengalami luka tusuk serius hingga akhirnya meninggal dunia usai menjalani perawatan medis di rumah sakit. Selain itu, satu korban lainnya yakni D.A.P.U. (22), warga Dukuh Guo Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, mengalami luka tusuk dan hingga kini masih menjalani rawat jalan.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial A.B.P. (25) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati sebagai pelaku. Ia diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang mengalami robekan akibat senjata tajam.

“Pelaku kami amankan di kawasan permukiman warga Desa Purwodadi, Kecamatan Margoyoso tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Mudofar.

Sejumlah saksi turut dimintai keterangan dalam perkara tersebut, yakni R.A.N. (24) warga Desa Bendar, N.F. (22) warga Desa Bendar, dan M.R.H. (17) warga Desa Bendar, Kecamatan Juwana. Keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan kasus hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

AKP Mudofar menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional dan tuntas. “Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi tambahan, serta mengamankan barang bukti untuk memperkuat berkas perkara,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kondusivitas wilayah dan segera melapor apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas maupun tindak pidana di lingkungan sekitar. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga keamanan lingkungan. Bila mengetahui kejadian mencurigakan atau tindak pidana, segera laporkan melalui layanan Kepolisian 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat,” pungkas AKP.Mudofar.(EKO/HMS)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak