PATI,BIZZNETLINK.COM - Polresta Pati berhasil mengungkap kasus peredaran bahan petasan selama pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa sekitar 1.300 gram bahan petasan yang berpotensi membahayakan masyarakat.Kamis (12/3/2026).
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Petasan yang diracik secara ilegal dinilai berisiko tinggi karena dapat menyebabkan ledakan dan membahayakan keselamatan warga.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aktivitas pembuatan maupun peredaran petasan ilegal yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami berhasil mengungkap satu kasus petasan dengan dua tersangka dan barang bukti bahan petasan sekitar 1.300 gram,” ujar Kombes Jaka Wahyudi.
Ia menegaskan, petasan rakitan memiliki risiko yang sangat tinggi karena tidak memiliki standar keamanan.
“Petasan ilegal sangat berbahaya karena dapat menimbulkan ledakan yang membahayakan pembuat maupun masyarakat sekitar,” jelasnya.
Selain berbahaya, petasan juga berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Kami tidak ingin masyarakat menjadi korban akibat penggunaan petasan yang tidak aman,” tegasnya.
Kombes Jaka Wahyudi juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuat ataupun memperjualbelikan bahan peledak tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi maupun peredaran petasan ilegal,” ungkapnya.
Polresta Pati, lanjutnya, akan terus meningkatkan pengawasan menjelang Ramadan.
“Menjelang bulan suci Ramadan, kami akan memperketat pengawasan terhadap potensi peredaran petasan,” katanya.
Ia juga meminta masyarakat turut berperan menjaga keamanan lingkungan.
“Jika mengetahui adanya aktivitas pembuatan petasan ilegal, segera laporkan kepada kepolisian,” pungkasnya.(EKO/HMS)
Tags
Daerah