PATI,BIZZNETLINK.COM – Polresta Pati berhasil membongkar praktik perjudian konvensional maupun online selama pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2026. Dalam ungkap kasus yang dilaksanakan di mapolresta Pati pada hari Kamis 12 Maret 2026, Polisi berhasil menangani empat kasus dengan total tujuh tersangka.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain satu pack kartu remi serta uang tunai sekitar Rp.1.992.000 yang digunakan sebagai taruhan.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan bahwa perjudian merupakan salah satu penyakit masyarakat yang menjadi target utama dalam Operasi Pekat Candi.
“Selama operasi berlangsung kami berhasil mengungkap empat kasus perjudian dengan tujuh orang tersangka,” ujarnya.
Menurutnya, perjudian baik secara konvensional maupun online memiliki dampak sosial yang besar bagi masyarakat.
“Praktik perjudian dapat merusak tatanan sosial dan menimbulkan berbagai persoalan di masyarakat,” katanya.
Polresta Pati juga berkomitmen memberantas aktivitas tersebut secara berkelanjutan.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian di wilayah Kabupaten Pati,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, pihaknya juga melakukan langkah preventif.
“Kami mengedepankan upaya pencegahan melalui patroli dan kegiatan kepolisian lainnya,” jelasnya.
Ia berharap masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas perjudian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba-coba terlibat dalam perjudian karena dampaknya sangat merugikan,” ucapnya.
Kapolresta juga menegaskan bahwa peran masyarakat sangat penting.
“Dukungan masyarakat sangat kami butuhkan untuk bersama-sama memberantas perjudian,” pungkasnya.
Jika masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian secara cepat, segera hubungi layanan call center 110 milik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Layanan ini dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk melaporkan kejadian darurat, tindak kriminal, kecelakaan, maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.(EKO/HMS)
Tags
Daerah