Penganiayaan Di Desa Raci Pati Terungkap Tiga Pelaku Dibekuk Satu Masih Buron

PATI,BIZZNETLINK.COM – Satreskrim Polresta Pati berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Jalan Desa Raci, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati. Dalam perkara ini, tiga orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban diketahui berinisial PPS (26) yang saat kejadian sedang mengendarai sepeda motor seorang diri melintas di Jalan Desa Raci.
Kapolresta Pati melalui Wakapolresta Pati AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan, kejadian bermula dari rencana balas dendam yang disusun para pelaku. Sebelum beraksi, para pelaku berkumpul di wilayah Desa Karang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.
“Para pelaku sebelumnya sepakat melakukan pembalasan terhadap warga Desa Raci dan telah menyiapkan senjata tajam sebelum berangkat ke lokasi kejadian,” ujar AKBP Petrus saat ungkap kasus di Mapolresta Pati, Senin (15/12/2025) pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Tiga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial AB (25), DM (25), dan AR, sementara satu pelaku lainnya berinisial A saat ini masih berstatus buron (DPO).

Dalam aksinya, para pelaku berboncengan menggunakan dua sepeda motor menuju Desa Raci. Setibanya di lokasi sekitar pukul 19.00 WIB, mereka berpapasan dengan korban.

“Korban dikejar, dipepet, kemudian salah satu pelaku membacok korban pada bagian belakang kepala menggunakan senjata tajam,” jelas AKBP Petrus.

Usai melakukan pembacokan, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban di lokasi kejadian. Senjata tajam yang digunakan kemudian disembunyikan untuk menghilangkan barang bukti.

Setelah menerima laporan adanya dua kejadian pembacokan di TKP Desa Raci, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pati melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, petunjuk di TKP, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku AB pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di CnC Billiard, wilayah Kota Surabaya. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.

Pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Jatanras kembali mengamankan pelaku AR di atas kapal ikan yang hendak berangkat melaut di Perairan Laut Rembang, serta pelaku DM di rumahnya di Desa Karang, Kecamatan Juana, Kabupaten Pati.

“Dari penangkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis bendo, satu buah kaso oblong warna hitam, serta sarana kendaraan yang digunakan para pelaku,” ungkap AKBP Petrus.

Ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Pati untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih terus diburu.

“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama. Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang belum tertangkap,” tegasnya.

AKBP Petrus menambahkan, pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga seluruh pelaku berhasil diamankan.(EKO/HMS)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak