KUDUS,BIZZNETLINK.COM - Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menyebabkan 2 kakak beradik di wergu wetan kudus meninggal dunia DYM (29) dan DM (37)
Untuk tekait kasus tersebut pihak kepolisian memeriksa sebanyak 6 orang saksi kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo saat konferensi pers di Mapolres Kudus Rabu (24/9/2025)
Untuk tersangka ada 2 yang pertama AA (37) dan RPM (40) dari kegiatan olah tkp dan pemeriksaan para saksi selanjutnya Satreskim Polres Kudus melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya tertangkap di wilayah Lombok Barat NTB
Lanjut kata Kapolres adapun yang menjadi motif pelaku tega mengabisi nyawa korban di karenakan tersangka AA (37) yang merupakan tetangga korban merasa jengkel dan dendam terhadap korban yaitu DYM (29) dan DM (37)
Yang mana sekitar 1 tahun yang lalu saudara DM (37) yang merupakan salah satu korban pernah di tegur oleh tersangka di karenakan sering membuat keributan dan membuat gaduh di sekitar rumahnya,,Yang mana setelah di tegur bukan nya berhenti malah semakin menjadi jadi atau malah semakin sering,,Yang membuat tidak nyaman keluarga tersangka maupun tersangka itu sendiri,,
Bahkan beberapa hari sebelum kejadian korban DYM (29) sempat meludahi anak salah satu pelaku AA (37)
menyebabkan tersangka sakit hati dan melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan atau pengeroyokan terhadap korban,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatan para tersangka, keduanya dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(YONO/EKO)
Tags
Daerah