BEM Universitas Semarang Gelar Seminar Nasional RUU KUHAP Dan Optimalisasi Pra Penuntutan

SEMARANG,BIZZNETLINK.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Semarang Indonesia (USM) menggelar seminar nasional yang bertemakan "RUU KUHAP dan Optimalisasi Pra Penuntutan : Harmonisasi Kewenangan Penyidik dan Penuntut Umum dalam Sistem Peradilan Pidana", sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran mahasiswa serta masyarakat mengenai perkembangan terbaru dalam sistem peradilan Indonesia.Jumat (28/2/2025).
Seminar ini menghadirkan beberapa narasumber yaitu Prof. Dr. Hj. Sri Endah Wahyuningsih, S.M. Hum (Guru besar ilmu hukum UNISULA), Dr. Muhammad Junaidi, S.Hi., M.H (Wakil Rektor 3 Universitas Semarang), Dr. (c) Fathurrahman, S.H, M.H (Praktisi Hukum), Khusnul Imanuddin S.H. (Jaladara Law Firm), Dian Puspitasari, S. H. (LBH AMAN), Khusnul Mudhom (Advokat).
UU KUHAP adalah singkatan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. serta bagaimana tahapan pra-penuntutan dapat dioptimalkan dalam proses hukum di Indonesia.

Dalam seminar tersebut, para narasumber menjelaskan mengenai pentingnya revisi KUHAP untuk menciptakan sistem hukum yang lebih efisien, adil, dan transparan. Mereka juga menekankan perlunya pengoptimalan prosedur pra-penuntutan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan memberikan jaminan keadilan bagi setiap pihak yang terlibat.

Menurut Ketua BEM USM, seminar ini merupakan wujud kepedulian mahasiswa terhadap perkembangan hukum di Indonesia. “Melalui seminar ini, kami berharap dapat memberikan wawasan baru bagi peserta tentang pentingnya perubahan dalam sistem peradilan, khususnya dalam bidang hukum acara pidana,” ujarnya.

Seminar nasional ini diikuti oleh ratusan peserta dari kalangan mahasiswa dan masyarakat umum, yang antusias mendengarkan paparan para ahli hukum mengenai isu-isu terkini dalam sistem hukum Indonesia. Event ini juga diharapkan dapat memperkuat partisipasi civitas akademika dalam mendukung terciptanya sistem hukum yang lebih baik di tanah air.(EKO)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak