KUDUS,BIZZNETLINK.COM - AS, warga Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus diamankan polisi dari Polres Kudus.
Pria berusia 38 tahun, diciduk dari rumahnya karena kedapatan menjual motor bodong atau dengan surat dan nomor kendaraan palsu.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic menjelaskan, AS tiga tahun terakhir menjalankan aktivitasnya ini.
“Pelaku (AS) membeli motor dengan surat palsu dari luar daerah, kemudian menjualnya kembali juga lewat media sosial,” ujar AKBP Ronni Bonic dihadapan awak media pada Rabu 14/08/2024.
Kapolres Kudus menambahkan, AS diciduk polisi dirumahnya pada Kamis, 08/08/2024 lalu.
Saat penangkapan, 8 motor bodong berhasil diamankan polisi di rumahnya.
“Saat kami cek, ada delapan motor dengan berbagai merk yang tidak sesuai antara STNK dengan dengan nomor mesin,” terangnya.
Kapolres menjelaskan, sudah ada ratusan motor bodong yang dijual oleh AS. Harganya bervariatif sekitar antara Rp 7 juta hingga belasan juta di bawah harga standar.
“Pelaku membeli dari marketplace dan dikirim melalui ekspedisi, kemudian AS menyimpannya di rumah dan memasarkannya di jual beli facebook,” paparnya.
Dari hasil penjualan motor bodong ini, AS berhasil meraup untung sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 3 juta per unit. Sebelumnya, AS merupakan agen sosis yang hobi menjual motor.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus penadahan motor yang dilakukan oleh AS.
“Masih kami dalami dari mana asal barang dan dipasarkan ke mana saja,” tambahnya.
Unit motor yang dibeli pelaku, kebanyakan dari luar daerah supaya terhindar dari debt collector.
“Pembeli suka cari motor dari plat jauh karena harganya lebih murah, dari Bogor, Jakarta, sistem transfer kemudian barang dikirim,” sebutnya.
AS mengaku tergiur keuntungan dari hasil jual beli motor bodong ini.
“Awalnya senang jual motor karena bosan, dari situ ambil keuntungan dan keterusan,” akunya.
Akibat ulahnya tersebut, pelaku telah melanggar pasal 481 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan atas Barang Hasil Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ujar Kapolres Kudus.(YONO/EKO)
Tags
Daerah