Sebanyak 1.519 Sertifikat PTSL Dibagikan Kepada Warga Desa Sitiluhur Di Aula Balai Desa Sitiluhur Kecamatan Gembong Kabupaten Pati Jawa Tengah

PATI,BIZZNETLINK.COM - PTSL suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat.
Sebanyak 1.519 sertifikat PTSL dibagikan kepada warga Desa Sitiluhur penerima program PTSL (Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap) yang diserahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati bersama pemerintah desa (Pemdes) di aula balai Desa Sitiluhur Kecamatan Gembong Kabupaten Pati, Selasa (9/1/2024).

Kepala Desa (Kades) Sitiluhur Suyuti kepada media mengatakan,” Hari ini di Desa Sitiluhur dilakukan pembagian sertifikat PTSL anggaran tahun 2023 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati yang diketuai oleh Solikin bersama tim.

“Alhamdulillah sebanyak 1.519 sertifikat PTSL dibagikan/diserahkan kepada warga kami, bisa clear, lancar, tiada halangan, selesai semua 100℅. Dari BPN kuota tidak terbatas karena sistematis lengkap, karena tanah Sitiluhur yang belum bersertifikat harus di sertifikatkan semua,” kata Suyuti.

Untuk biaya administrasi, jelasnya, sesuai SKB Tiga Menteri dan Perbup, tidak melanggar aturan yang dipergunakan untuk pembelian patok, materai dan lain-lain.

Disebutkannya, sampai detik ini hampir 50℅ belum ada yang revisi setelah dilihat oleh penerima hak, mudah-mudahan tidak ada revisi sampai semua sertifikat dibagikan.

“Desa Sitiluhur sudah dua kali menerima sertifikat PTSL, pertama tahun 2017, dan kedua tahun 2023 ini,” imbuhnya.

“Terima kasih kepada pemerintah pusat Bapak Presiden RI Joko Widodo, pemerintah kabupaten BPN Pati yang telah memfasilitasi warga kami berkaitan PTSL tersebut, Alhamdulillah clear tidak ada halangan, cita-cita masyarakat untuk memiliki tanah dengan jaminan kepastian hukum sudah terkabulkan,” ucap Suyuti.

Bahwa dengan adanya program ini manfaat ketika bidang tanah sudah tersertifikasi diantaranya secara tidak langsung dapat mengurangi konflik terkait dengan permasalahan pertanahan, dapat memberikan kejelasan bagi warga yang memiliki tanah, menghindari konflik batas tanah yang sering terjadi di masyarakat desa, juga dapat menumbuhkan perekonomian.

Disampaikannya, sertifikat PTSL ini sangat membantu masyarakat Desa Sitiluhur dalam hal pembiayaan, karena kalau tidak ada sertifikat PTSL yang pasti pembiayaan akan sangat mahal kalau diurus secara mandiri.

Semoga dengan telah diterimanya sertifikat ini bisa memberikan rasa aman, nyaman karena memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat. Juga supaya bisa meningkatkan taraf hidup untuk membantu dalam segi bisnis/usaha karena akses ke perbankan mudah,” pungkasnya.(EKO)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak