Sebanyak 471 Formasi Perangkat Desa Di Kabupaten Pati Mengalami Kekosongan

PATI,BIZZNETLINK.COM - Sebanyak 471 formasi perangkat desa di Kabupaten Pati mengalami kekosongan. Sementara pengisian bakal dilaksanakan pada 2024 mendatang setelah perubahan anggaran.
Kesepakatan tersebut muncul setelah Parade Nusantara melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Pati dan pemerintah Daerah (Pemda) Pati diruang Paripurna DPRD yang dihadiri Ketua DPRD H Ali Badrudin, S.E, Wakil Ketua II H Hardi, Wakil Ketua III H Muhammadun, Sekda Pati, DPPKAD, Dispermades, Kabag Tapem, Kabag Hukum, serta anggota DPRD Pati, Kamis (21/12/2023).

Ketua Parade Nusantara Suwardi yang juga Kades Ngagel Kecamatan Dukuhseti mengatakan bahwa kedatangan Parade Nusantara bersama puluhan Kepala Desa (Kades) ini menindaklanjuti audiensi dengan Pj Bupati Pati pada hari Kamis (14/12/2023) kemarin, menilai ratusan jabatan perangkat desa yang kosong itu memang mendesak untuk segera diisi karena kebutuhan perangkat desa dalam membantu kinerja di pemerintahan desa, sebab bila tidak segera diisi dapat menghambat kinerja pemerintahan desa.

Sementara Ketua DPRD Pati H Ali Badrudin, S.E menyampaikan, anggaran untuk pengisian perangkat desa mulanya hanya 1,8 Miliyar sehingga pengisian tidak bisa dilaksanakan secara keseluruhan.

Hari ini disepakati pengisian kekosongan perangkat desa di lakukan secara keseluruhan dengan membutuhkan anggaran 12,9 Miliyar yang di anggarkan pada perubahan 2024. Semula pemerintah kabupaten hanya menganggarkan 1,8 Miliyar untuk pengisian 50 formasi perangkat desa, artinya masih jauh, ” kata Ali Badrudin.
Setelah dilakukan diskusi ada kesepakatan dari Sekda selalu Ketua TAPD, Pimpinan Dewan dan Banggar, Kades, disepakati bahwa pengisian perangkat desa akan diisi di tahun 2024 di pertengahan tahun yaitu setelah perubahan APBD disahkan.

Kepada awak media Ketua DPRD Kabupaten Pati H Ali Badrudin, S.E menyampaikan,” Hari ini perwakilan para kades, perwakilan dari masing-masing kecamatan kades se-Kabupaten Pati datang ke gedung dewan untuk beraudiensi. Intinya kades Se-Kabupaten Pati menghendaki tindak lanjut dari Perbup 55 tentang pengisian perangkat desa, yang mana sesuai kesepakatan yang dulu disampaikan oleh kades terhadap pemerintah daerah (Pemda) Pati, setelah Perbup 55 selesai, pengisian kekosongan perangkat desa yang disampaikan dari kades, dianggarkan oleh pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Pati.

Untuk jumlah kekosongan perangkat 471, oleh pemerintah daerah hanya di anggarkan 50, artinya masih jauh.

Para kades mempertanyakan, setelah diskusi ada kesepakatan dari Sekda selaku Ketua TAPD, pimpinan DPRD dan Banggar, kades, disepakati bahwa pengisian perangkat desa akan diisi di tahun 2024 dipertengahan tahun yaitu setelah perubahan APBD disahkan.(EKO)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak