JEPARA,BIZZNETLINK.COM - SM (22) seorang janda Warga Desa Tulakan Kecamatan Donorojo jepara diamankan oleh satresnarkoba polres jepara di kamar kosnya di daerah tahunan setelah kedapatan mengedarkan obat terlarang yaitu pil koplo. dalam konfrensi pers di Mapolres Jepara, Kamis (28/7/2022).
SM mengaku mendapatkan pil tersebut dari situs jual beli online dari bandung. Kemudian ia menjualnya kembali ke para remaja dan teman-temannya seharga 25 ribu rupiah per 10 butir, yang sebelumnya ia beli seharga 500 ribu per 1000 butir dari toko online.
.
Dalam konferensi pers tersebut polres jepara total berhasil mengamankan 8 tersangka kasus narkotika
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal primer pasal 197 subsider pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.(EKO)
