JEPARA,BIZZNETLINK.COM - Ratusan buruh di kabupaten jepara yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara melakukan aksi demo unjuk rasa di depan Gedung DPRD jepara selasa (26/10/2021).
Dalam aksinya Mereka menuntut Upah Minimun Kabupaten (UMK) Jepara tahun 2022 naik 10 persen yaitu dari Rp. 2.107.000 di tahun 2021 menjadi sebesar RP. 2.317.000 di tahun 2022. Kenaikan tersebut merupakan hasil dari survei Kebutuhan layak di jepara.
Mereka akhirnya di terima dan beraudiensi dengan DRRD jepara. Aksi berjalan lancar aman dan damai.(TEAM)
Tags
Daerah

