SOLO,BIZZNETLINK.COM –, Sidang putusan perkara lahan sriwedari atas gugatan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melalui FKPPI hari ini kembali di gelar di Pengadilan Negeri Surakarta. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Pandu Budiono, SH menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan Pemkot Solo kepada ahli waris Wiryodiningrat tidak bisa diterima karena gugatan Pemkot ditujukan kepada ahli waris yang sudah meninggal dunia.
Terkait hal itu,
Kuasa Hukum Ahli Waris Wiryodiningrat, Dr. H. Anwar Rachman, SH, MH
menyampaikan bahwa putusan majelis hakim bukan pokok perkara kepemilikan lagi
melainkan perlawanan terhadap sita. Sehingga dia berharap eksekusi lahan
Sriwedari bisa segera dilakukan. "Artinya kita sudah diuji sedemikian
rupa, baik formil maupun materil dan ternyata Pengadilan mengalahkan lagi
Pemkot, kekalahan yang ke-15, satupun tidak pernah menang," kata Anwar.
Anwar
menerangkan salah satu pertimbangan hakim menolak gugatan Pemkot karena 2 di
antaranya 11 ahli waris sudah meninggal dunia. "Ya tadi pertimbangan hakim
karena dua tergugat ahli waris ini sudah meninggal, disuruh ganti tidak mau. Ya
tidak bisa orang yang sudah meninggal digugat," terangnya.
Dengan
berakhirnya gugatan ini, kapan lahan seluas 10 hektare itu akan dieksekusi?
Kuasa hukum ahli waris Wiryodiningrat, Anwar Rachman mengatakan, eksekusi
segera dilakukan setelah pandemi rampung. "Begitu COVID-19 selesai
langsung dieksekusi, kemarin berhenti (eksekusi) bukan karena gugatan tetap
jalan terus karena tidak menghentikan eksekusi," katanya kepada wartawan
di PN, hari ini.
Sementara itu,
terkait dengan aset-aset yang ada di dalam lahan seluas 10 hektare tersebut
Anwar mengatakan, bahwa semuanya menjadi milik ahli waris. Termasuk masjid
Sriwedari, stadion R Maladi dan bangunan lain yang ada di dalamnya.
Keputusan
tersebut kata Anwar merupakan perintah dari pengadilan. Bahwa lahan dengan
batas-batas yang sudah ditentukan termasuk aset bangunan diserahkan kepada ahli
waris. "Bila perlu dengan bantuan alat negara, tidak ada perintah
pembongkaran. Jadi itu harus diserahkan, dibersihkan dari penghuni maupun
barang-barang penghuni," ucap Anwar.
Anwar meminta
Pemkot untuk mematuhi aturan hukum yang ada. Dengan mengikuti aturan tersebut
menurutnya, Pemkot juga akan memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
"Kita mohon, sudahlah, kita berikan contoh kepada masyarakat, kalau
pejabat itu taat pada hukum taat pada aturan. Jangan hanya rakyat yang taat
hukum," tandasnya.
Sekedar diketahui,
Pemkot Solo masih berupaya untuk mempertahan aset Sriwedari meskipun peninjauan
kembali sudah memenangkan ahli waris. Dua lahan yang diprioritaskan Pemkot agar
bisa diselamatkan dari eksekusi yakni HP 26 dan HP 46.
HP 26 merupakan
lahan bekas Rumah Sakit Jiwa Mangunjayan, yang sebelumnya merupakan lahan HP 8
yakni milik Kementerian Kesehatan yang sudah ditukar guling. Kemudian HP 46
sebelumnya merupakan lahan HGB 73 atas nama Bank Pasar. Meski saat ini Bank
Pasar sudah tidak ada, tetapi HGB itu masih tetap atas nama Perusda tersebut. (EKO/HERKY)
