SOLO,Bizznetlink - Meski sudah jelas- jelas berkekuatan hukum tetap (inkrah) putusan Mahkamah Agung terhadap sengketa tanah sriwedari yang dimenangkan ahli waris RMT Wirjodiningrat, namun hingga kini Pemkot Solo masih tetap ngotot mempertahankan tanah sriwedari. Bahkan, mulai menyusun langkah baru mempertahankan tanah sengketa dalam masa kepemimpinan Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa. Rapat untuk menyusun langkah mempertahankan asset bersejarah ini dinilai banyak kalangan aneh dan hukum seperti buat main main. Hal tersebut diungkapkan Koordinator Ahli Waris Tanah Sriwedari, RTM Gunadi Joko Pikukuh, pada media minggu (21/3/2021).
Menurut Gunadi,
sudah sangat kepemilikan lahan dan sudah ada Putusan yang sudah berkekuatan
hukum tetap (Inkracht van Gewisjde), sudah ada Penetapan Anmaning, sudah ada
Penetapan/Berita acara Sita eksekusi, bahkan sudah ada Penetapan Pelaksanaan
Eksekusi Pengosongan Paksa dari Ketua PN
Solo. “Tetapi Pemkot Solo melalui pernyataan
Sekda yakni Ahyani begitu menggebu-gebu bertahan dengan berbagai dalih yang pada intinya minta dukungan kepada
seluruh stake holder dan masyarakat kota solo serta bekerja sama dengan Kajari
agar PN Solo membatalkan/menunda pelaksanaan eksekusi atas lahan sengketa
Sriwedari, ini sangat aneh dan mengada ada,” kata Gunadi.
Gunadi lebih
jauh mengatakan bahwa apa yang telah dikatakan oleh Sekda yang katanya mewakili
Walikota Surakarta yang baru atas nama Pemkot, adalah contoh dari seorang
pejabat pemerintah yang tidak taat
hukum, mempermainkan hukum, melecehkan hukum serta melakukan
pembangkangan terhadap negara karena selalu berusaha menghalangi pelaksanaan
Eksekusi dengan cara membangun opini publik yang berpotensi memecah belah dan
mengadu domba masyarakat luas. “Ini tidak
memberi contoh yang baik kepada masyarakat agar selalu mentaati hukum,
tidak malah sebaliknya justru
melanggar/melawan hukum,” tegasnya.
Seperti
diketahui bahwa Pejabat Walikota yang lama telah memberi Surat Kuasa kepada
beberapa pengacara yang tergabung dalam forum FKPPI Surakarta, untuk melakukan
gugatan perlawanan eksekusi (Derden Verset) ke PN Solo yang pada intinya tidak
bersedia mengakui terhadap putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan
hukum tetap atas Kepemilikan sekaligus Perintah Pengosongan tanah Sriwedari
Milik Ahli Waris RMT.Wiryodiningrat.
Tetapi Walikota
yang lama selalu menolak dan menghalang-halangi perintah pelaksanaan eksekusi
dengan berbagai dalih, seperti mau PK diatas PK, mau mencari bukti baru,
melakukan Eksaminasi, bahkan mengklaim bahwa Putusan MA cacat hukum karena
putusanya Non ekcekutable dan lain sebagainya maka harus dibatalkan karena tanah Sriwedari milik rakyat dan
Pemkot sudah memiliki SHP.No.40 & 41 dan beberapa sertifikat lain.
“Ini kan aneh Aneh
bin Ajaib dan terkesan putusan hukum hanya dibuat mainan saja, dengan dalih
selalu akan mencari bukti baru untuk menunda, membatalkan pelaksanaan eksekusi
melalui penggiringan opini. Yang membuat masyarkat bertanya-tanya, ada apa sih
sebetulnya kok sekda tetap ngotot tanah Sriwedari harus tetap dipertahankan
agar jangan dieksekusi,” kata Gunadi.
Gunadi mengungkapkan Eksekusi dasarnya adalah
menjalankan putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap. Dan dalam amar putusan sama sekali tidak ada perintah
pembongkaran bangunan yang ada didalam area sriwedari, melainkan perintah
mengosongkan dari semua penghuninya lalu menyerahkan tanah sengketa seluas
kurang lebih 99889 meter persegi beserta seluruh bangunan yang berdiri
diatasnya kepada ahli waris bilamana perlu dengan bantuan alat Negara.
Sementara itu, Kuasa
Hukum Ahli Waris Tanah Sriwedari, Anwar Rachman menegaskan pihaknya tidak
gentar terhadap perlawanan dan upaya hukum yang dilakukan pemkot. “Kita kan
sebagai terlawan, jika pelawan ngajak damai kami dengan senang hati akan
menerima tetapi kalau pelawan ngajak terus kita juga siap meladeni sampai
dimanapun tidak akan gentar,” ujarnya.
Anwar menegaskan
bahwa putusan sudah jelas karena ini fakta hukum dan upaya hukum sudah
tertutup. “ Disidangkan seperti apa kita
Insya Allah kita tetap menang, karena perlawanan ini abal-abal,” jelasnya.
Dikatakan, bahwa
penetapan eksekusi juga sudah jelas yaitu berisi perintah eksekusi pengosongan
paksa kepada Pemkot Solo untuk menyerahkan tanah Sriwedari seluas 10 hektare
kepada ahli waris Sriwedari, RMT Wirjodiningrat.
"Kita tidak
mau kompromi lagi, sengketa ini sudah terlalu lama. Sudah 50 tahun, dan saya
sudah 10 tahun terakhir menangani. Dalam waktu dekat kami akan melakukan rapat
koordinasi dulu dengan aparat keamanan dan unsur terkait untuk eksekusi lahan.
Dalam waktu maksimal dua minggu ini," jelas Anwar.
Sekedar
diketahui dalam pemberitaan media, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani,
mengatakan telah menggelar rapat perdana untuk membahas masalah sengketa lahan
tersebut pada hari Rabu (17/3). Rapat dihadiri Wali Kota Gibran Rakabuming Raka
dan Wakil Wali Kota Teguh Prakosa.Selain itu juga Kepala Kejaksaan Solo dan
Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri (FKPPI).
Dalam rapat tersebut
diputuskan bahwa Sriwedari harus tetap menjadi kawasan cagar budaya, sehingga
harus dipertahankan bersama-sama. Termasuk Wali Kota sudah sepakat mengupayakan
semua, antara lain menunda atau menganalisis eksekusi,” katanya kepada
wartawan, Kamis (18/3/2021). Ahyani mengatakan salah satu upaya Pemkot Solo
agar eksekusi Sriwedari bisa dibatalkan adalah dengan menjadikan
putusan-putusan terdahulu sebagai bahan kajian pembatalan. Ia meyakini
keberadaan bukti baru bisa menjadi celah untuk pembatalan eksekusi. (EKO/HERKY)