Moh.Syaifudin Resmi Dilantik Menjadi Sekretaris Desa Talun

Pati,Bizznetlink - Sekretaris desa atau yang sering di singkat dengan sekdes adalah jabatan sekretaris pada pemerintahan desa.Sekretaris desa merupakan unsur staf pemerintahan desa yang di pimpin oleh seorang sekretaris desa yang berada di bawah dan tanggung jawab kepada kepala desa.Sekretaris desa mempunyai tugas membantu kepala desa dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan,administrasi,organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat desa dan masyarakat desa yang bersangkutan.Biasanya seorang sekretaris bersangkutan dengan keuangan maka seorang sekretaris desa pun sama berkaitan dengan kaur keuangan dan bendahara desa.Sekretaris desa mempunyai jabatan tertinggi di bagian sekretaris desa membawahi kaur keuangan,kaur umum dan bendahara desa.Pada Senin ( 28/9/2020 ) bertempat di Balai Desa Talun Kecamatan Kayen diadakan pengambilan sumpah janji dan pelantikan sekretaris desa talun saudara Moh.Syaifudin.



Sekretaris desa harus mengetahui tugas-tugasnya karena sekretaris desa adalah mengabdi kepada kepala desa dan juga pada masyarakat untuk melayani warga dengan sebaik-baiknya"Jangan mengutamakan keluarga dulu tapi yang terpenting yaitu pelayanan masyarakat dulu karena ini sudah resmi dilantik,"Pesan Maksum Kepala Desa Talun Kecamatan Kayen saat pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sekretaris desa.


Hadir dalam pelantikan tersebut Camat Kayen Sudarto,Waka Polsek Kayen IPTU Suwanto,Danramil Kayen serma Dimyati,Ketua BPD beserta anggota,Ketua RT/RW,Tokoh Masyarakat dan Karang Taruna.


Dalam sambutannya Camat Kayen Sudarto menyampaikan atas nama pemerintah kecamatan dan jajaran muspika mengucapkan selamat kepada sekretaris desa talun Moh.Syaifudin yang baru dilantik dan juga kepada pemerintah desa talun. Karena keberadaan sekretaris desa sangat di butuhkan sekali sehingga pemerintah desa talun dibawah Kades berinisiatif untuk melaksanakan mutasi jabatan.


Karena untuk mengisi sekdes atau mengisi jabatan yang kosong pada prinsipnya bisa dilakukan dengan dua cara yaitu dengan mutasi jabatan dan pengisian perangkat dengan jalur ujian.Walaupun dengan mutasi jabatan prosedurnya harus tetap mengacu aturan yang tetap dilalui pertama disiapkan perdes susunan organisasi tata kerja ( SOTK ),kedua disiapkan juga perdes penataan kas desa,ketiga formasi jabatan itu di lampirkan selanjutnya kepala desa mengajukan ijin kepada Bupati,"Terang camat Sudarto.Lebih lanjut camat menjelaskan jika salah satunya tidak dilaksanakan/tidak ada maka tidak bisa di terbitkan ijin dari Bupati, setelah mendapat ijin Bupati Kepala Desa mengajukan rekomendasi kepada Camat untuk melaksanakan pembuatan SK,dan untuk pemerintah desa talun semua sudah dilalui sesuai aturan,"Jelasnya.(EKO)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak